Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus mendorong terciptanya iklim investasi yang sehat, transparan, dan berkelanjutan melalui peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Data yang disampaikan melalui LKPM dinilai memiliki peran penting sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan serta pengambilan keputusan pemerintah daerah.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, saat membuka Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim di Pelangi Room Hotel Royal Victoria, Senin (20/7/2026).
Dalam sambutannya, Ardiansyah menegaskan bahwa keberhasilan investasi tidak hanya diukur dari besarnya nilai modal yang masuk ke suatu daerah, tetapi juga dari kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pelaporan investasi secara berkala. Menurutnya, laporan tersebut menjadi instrumen penting bagi pemerintah untuk memotret perkembangan dunia usaha sekaligus merancang kebijakan yang tepat sasaran.
“Kalau Saudara memang sudah berimplementasi dalam usaha ini, yang dibutuhkan pemerintah adalah penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal. Ini penting karena akan terus kita ukur sebagai bagian dari perkembangan pembangunan kita,” ucap Ardiansyah.
Ia menjelaskan bahwasanya LKPM bukan sekadar kewajiban administrasi bagi pelaku usaha. Lebih dari itu, data yang dihimpun melalui pelaporan tersebut menjadi dasar pemerintah dalam melihat perkembangan investasi, mengidentifikasi kebutuhan dunia usaha, hingga menentukan berbagai bentuk dukungan maupun fasilitas yang diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Ardiansyah juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan sistem Online Single Submission (OSS) secara optimal dalam menyampaikan laporan investasi. Menurutnya, data yang lengkap dan akurat akan memberikan gambaran nyata mengenai perkembangan investasi di Kutim sehingga kebijakan yang diambil pemerintah dapat lebih efektif dan tepat sasaran.
“Kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan pelaku usaha merupakan kunci menghadirkan investasi yang berkualitas, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kutim,” tutur Ardiansyah.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kutim, Novian Prananta, mengatakan sosialisasi yang berlangsung selama dua hari, 20–21 Juli 2026, diikuti sebanyak 80 pelaku usaha dalam dua gelombang. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai tata cara penyampaian LKPM melalui sistem OSS sesuai ketentuan yang berlaku.
Novian menambahkan, DPMPTSP juga terus memberikan pendampingan kepada pelaku usaha agar proses pelaporan dapat dilakukan secara benar, tepat waktu, dan sesuai regulasi.
Dengan meningkatnya kepatuhan pelaporan LKPM, pemerintah berharap data investasi di Kutim semakin akurat sehingga mampu menjadi landasan dalam menyusun kebijakan pembangunan, memperkuat pelayanan perizinan, sekaligus meningkatkan daya saing investasi daerah di masa mendatang. (SL/ADV)
![]()







