AdvetorialKutai Timur

BRIDA Kutim Perkuat Inovasi, dari Kajian Kebijakan hingga HAKI UMKM

Kutai Timur — Peran riset dan inovasi di Kabuki Kutai Timur (Kutim) mulai diarahkan tidak hanya untuk menghasilkan kajian, tetapi juga memberikan rekomendasi yang dapat mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah daerah.

Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kutim menempatkan fungsi tersebut melalui sejumlah kajian di bidang pembangunan hingga menghadirkan layanan yang memudahkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Peneliti Ahli Muda BRIDA Kutim, Dadang Lesmana, menjelaskan bahwa sejumlah kajian disiapkan untuk mendukung program prioritas Bupati Kutim. Salah satunya berkaitan dengan program Cap Jempol Stop Stunting yang menjadi bagian dari upaya memperkuat percepatan penurunan stunting di daerah.

Dalam kajian tersebut, BRIDA menyiapkan rancangan perubahan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2025. BRIDA juga merancang formula pemberian insentif bagi kader Posyandu agar pelaksanaan program tersebut memiliki dukungan yang sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

“Saat ini, rancangan tersebut tinggal menunggu pembahasan lebih lanjut melalui rapat koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS),” jelas Dadang ditemui Pro Kutim, Senin (31/8/2026).

Tidak berhenti pada isu kesehatan, BRIDA juga telah menyelesaikan kajian mengenai bus listrik sebagai salah satu rekomendasi dalam pengembangan transportasi di Kutim. Dokumen hasil kajian beserta rekomendasinya telah disampaikan kepada kepala daerah melalui Kepala BRIDA.

Di sektor perkebunan, BRIDA turut mendorong penguatan komoditas kelapa sawit melalui kajian mengenai optimalisasi komoditas tersebut. Kajian itu menghasilkan rekomendasi untuk meningkatkan nilai tambah sektor sawit sebagai bagian dari penguatan ekonomi daerah.

Sementara itu, dukungan BRIDA kepada pelaku usaha diwujudkan melalui inovasi SKIDAKU (Sentra Kekayaan Intelektual BRIDA Kutim). Inovasi tersebut dirancang untuk mempermudah UMKM dalam mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), khususnya pendaftaran merek.

Melalui SKIDAKU, pelaku UMKM tidak perlu mengurus seluruh proses secara mandiri ke berbagai instansi. Berkas dapat didaftarkan melalui BRIDA, baik melalui website maupun layanan daring. BRIDA juga membantu proses rekomendasi, koordinasi dengan kementerian hingga proses sanggahan apabila terdapat penolakan terhadap merek yang diajukan.

“Mulai dari rekomendasi, koordinasi ke kementerian, hingga proses sanggahan jika ada penolakan merek, semuanya diproses oleh BRIDA. UMKM cukup melengkapi data,” ujarnya.

Fasilitasi tersebut juga mencakup biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pendaftaran merek yang mencapai Rp2,8 juta per permohonan. Tahun ini, sekitar 120 UMKM di Kutim mendapatkan fasilitasi pengurusan HAKI secara gratis, termasuk bantuan administrasi dan komunikasi dengan Kementerian Hukum.

Dadang menegaskan, berbagai riset dan inovasi tersebut diarahkan agar kerja BRIDA dapat memberikan dukungan yang lebih tepat terhadap pembangunan maupun penguatan UMKM di Kutim.

“BRIDA akan terus menghadirkan riset yang mendukung kebijakan pembangunan dan program prioritas pemerintah daerah agar pelaksanaannya lebih tepat sasaran,” pungkasnya. (TS/ADV)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *