Kutai Timur — Penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tidak hanya diarahkan pada penambahan modal. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim mendorong pelaku usaha memiliki legalitas, memahami pilihan pembiayaan, serta mengembangkan usaha secara produktif agar mampu naik kelas.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kutim, Marhadyn, mengatakan bahwa pengembangan sektor UMKM penting untuk memperkuat sumber ekonomi produktif masyarakat. Pengalaman krisis ekonomi menjadi salah satu pelajaran mengenai pentingnya keberadaan usaha yang tumbuh dan bertahan di tengah tekanan ekonomi.
“Jangan lagi kita utamakan sumber alam yang ekstraktif, tetapi bagaimana kita mengembangkan sumber-sumber yang produktif. Pengalaman krisis ekonomi 1998, ternyata yang bertahan itu adalah pengusaha-pengusaha UMKM,” ucap Marhadyn.
Salah satu upaya yang didorong Pemkab Kutim ialah bantuan permodalan dalam bentuk hibah bagi pelaku usaha mikro kategori pemula. Bantuan tersebut berada pada kisaran Rp2 juta hingga maksimal Rp25 juta sesuai ketentuan program dan kebutuhan usaha, serta diberikan dalam bentuk hibah tanpa potongan.
Marhadyn menegaskan, bantuan tersebut tidak diarahkan sekadar untuk memberikan tambahan dana, tetapi mendorong pelaku usaha berkembang.
“Targetnya naik kelas,” sambungnya.
Dorongan tersebut berjalan bersama penguatan literasi keuangan dan akses pembiayaan formal. Melalui Business Matching Pembiayaan serta Edukasi dan Literasi Keuangan UMKM (BIMA ETAM), pelaku usaha dipertemukan dengan lembaga keuangan untuk mengenali berbagai pilihan permodalan yang dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan.
Dirinya menyebut masih terdapat pelaku UMKM yang belum memperoleh informasi memadai mengenai skema pembiayaan formal, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan melalui perbankan.
“Hanya mungkin teman-teman dalam mendapatkan informasi tentang itu masih sangat minim. Oleh karena itu kita harapkan dengan seperti ini kita dorong teman-teman UMKM untuk selalu hadir dalam acara-acara momentum seperti ini,” tuturnya.
Di sisi lain, pemerintah mengingatkan agar kebutuhan modal tidak membuat pelaku UMKM mengambil pembiayaan dari sumber yang ilegal. Pengetahuan mengenai layanan keuangan menjadi penting agar pelaku usaha dapat menentukan pilihan pembiayaan secara lebih aman.
“Jangan pinjol, jangan rentenir atau yang ilegal,” tegas Marhadyn.
Penguatan legalitas juga menjadi bagian dari upaya tersebut. Dinas Koperasi dan UKM Kutim mencatat sekitar 20 ribu pelaku UMKM dan menargetkan seluruhnya secara bertahap memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga 2029.
Legalitas usaha dibutuhkan agar pelaku UMKM memiliki akses yang lebih terbuka terhadap pembiayaan formal, pembinaan, pelatihan, serta berbagai program bantuan pemerintah.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, juga mendorong pelaku UMKM memanfaatkan potensi komoditas daerah seperti pisang, nanas, cokelat, vanili, aren, dan lada untuk dikembangkan menjadi produk bernilai ekonomi. Ia berharap produk UMKM Kutim tidak hanya berkembang di pasar lokal, tetapi mampu memperluas jangkauan hingga regional dan global.
Melalui penguatan modal, legalitas, literasi, dan akses pembiayaan formal tersebut, pemerintah daerah berharap UMKM Kutim dapat tumbuh lebih mandiri. Dukungan yang diberikan diarahkan agar modal menjadi sarana pengembangan usaha, bukan menjadi beban yang menghambat keberlanjutan usaha. (TS/ADV)
![]()







