Kutai Timur — Sebanyak 20 ribu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ditargetkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga 2029. Legalitas tersebut dinilai penting untuk membuka akses pelaku usaha terhadap pembiayaan, pelatihan, hingga berbagai program bantuan pemerintah.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kutim, Marhadyn, mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong pelaku UMKM melengkapi dokumen legalitas usaha. Dalam rangkaian program yang disiapkan, termasuk menjelang momentum Hari Ulang Tahun Kutai Timur, Dinkop UMKM menargetkan fasilitasi penerbitan 500 NIB.
“Sebenarnya NIB itu adalah kewenangan Dinas PTSP, tapi karena kami memfasilitasi UMKM, kami punya kepentingan agar NIB ini bisa membantu teman-teman UMKM untuk mengakses keuangan dan pembinaan,” ucap Marhadyn.
Menurutnya, kepemilikan NIB tidak hanya berkaitan dengan legalitas usaha. Dokumen tersebut juga menjadi bagian penting dalam membuka peluang UMKM memperoleh akses pembiayaan dan mengikuti berbagai program pengembangan usaha.
Dorongan tersebut berjalan seiring dengan upaya pemerintah daerah memperkenalkan sumber permodalan legal kepada pelaku usaha. Salah satunya melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan perbankan.
Marhadyn menilai akses terhadap informasi pembiayaan masih perlu diperkuat. Sebab, meski tersedia berbagai skema permodalan, belum seluruh pelaku UMKM mengetahui pilihan yang dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha.
“Program melalui program Bapak Presiden Republik Indonesia memberikan kemudahan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan melalui bank-bank. Hanya mungkin teman-teman dalam mendapatkan informasi tentang itu masih sangat minim,” jelasnya.
Selain pembiayaan perbankan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim juga berencana memberikan bantuan hibah berupa permodalan bagi pelaku UMKM pemula pada tahun ini.
Dirinya berharap berbagai kemudahan tersebut mendorong pelaku usaha memilih sumber permodalan yang legal. Ia mengingatkan agar kebutuhan modal tidak membuat UMKM mengambil pinjaman melalui layanan ilegal maupun rentenir.
“Kita harapkan tidak ada lagi teman-teman pengusaha UMKM yang mencari permodalannya di luar daripada hal-hal yang legal seperti pinjol ataupun rentenir,” tuturnya.
Ia menyebut Dinkop UMKM Kutim memiliki data sekitar 20 ribu pelaku UMKM. Seluruhnya ditargetkan memiliki NIB dan NPWP hingga 2029 sehingga legalitas usaha dapat semakin kuat dan akses terhadap program pengembangan menjadi lebih terbuka.
Di sisi lain, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman mendorong pelaku UMKM memanfaatkan potensi sumber daya alam (SDA) daerah. Sejumlah komoditas seperti pisang, nanas, cokelat, vanili, aren, dan lada dinilai memiliki peluang untuk dikembangkan menjadi produk bernilai ekonomi.
Ardiansyah juga menyebut produk UMKM Kutim memiliki peluang menembus pasar yang lebih luas. Ia mencontohkan produk Kutim yang habis saat mengikuti expo di Tangerang serta bedak dingin “Lotong” produksi UMKM Sangatta yang disebut diminati pasar China.
Penguatan legalitas menjadi salah satu fondasi agar potensi tersebut dapat terus dikembangkan. Dengan NIB dan NPWP, pelaku UMKM diharapkan semakin mudah mengakses pembiayaan, pembinaan, pelatihan, serta dukungan pemerintah untuk mengembangkan usaha. (TS/ADV)
![]()







