Kutai Timur — Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) di tengah kondisi kekeringan dan angin kencang yang meningkatkan risiko penyebaran api. Masyarakat dan pihak perusahaan kembali diingatkan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan aturan terkait larangan pembakaran lahan tetap diterapkan. Masyarakat yang melakukan aktivitas tersebut diminta memahami konsekuensi hukum yang dapat dihadapi apabila memicu terjadinya kebakaran.
“Aturan akan terus kita terapkan. Pak Kapolres sudah mewanti-wanti kepada warga dan masyarakat, apabila mereka melakukan hal-hal seperti itu (membakar lahan), mereka akan berhadapan dengan sanksi-sanksi hukum yang berlaku,” tegas Ardiansyah usai kegiatan Salat Istisqa dan doa bersama di Lapangan Kantor Bupati Kutim, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Ardiansyah, kewaspadaan perlu ditingkatkan karena kondisi lingkungan yang kering dapat membuat api lebih mudah menyebar. Terlebih, hembusan angin yang cukup kencang berpotensi membawa material yang terbakar ke area lain dan memunculkan sumber api baru.
“Sedikit apa pun api, untuk sementara ini jangan dibuat. Kita khawatirkan dengan kekeringan yang cukup tinggi sekarang ini dan angin cukup kencang, sedikit saja daun yang terbakar bisa terbang ke mana-mana dan menjadi sumber api baru di area lain,” sambungnya.
Karena itu, upaya pencegahan tidak hanya diarahkan kepada masyarakat, tetapi juga pihak perusahaan yang menjalankan aktivitas di wilayah Kutim.
Pemkab Kutim bersama kepolisian terus mendorong peningkatan pemahaman agar aktivitas yang berpotensi menimbulkan titik api dapat dihindari.
Penegasan tersebut menjadi bagian dari langkah kewaspadaan pemerintah daerah menghadapi kondisi kemarau. Larangan membakar lahan menjadi salah satu perhatian penting agar kondisi kering tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.
Ardiansyah mengingatkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu munculnya api. Kewaspadaan menjadi penting selama kondisi kekeringan dan angin kencang masih terjadi.
Pemkab Kutim berharap kesadaran masyarakat dan pihak perusahaan dalam menaati aturan dapat membantu mencegah munculnya titik api. Dengan kewaspadaan bersama, potensi Karhutla di tengah kondisi kemarau dapat ditekan. (TS/ADV)
![]()







