Deprecated: Function WP_Dependencies->add_data() was called with an argument that is deprecated since version 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/kabarkal/public_html/newszone.co.id/wp-includes/functions.php on line 6131
Kutai TimurPemerintah

Langkah Damai di Gang Rukun, Mahyunadi Fasilitasi Kesepakatan Warga dan YSB

Kutai Timur – Suasana haru dan kelegaan menyelimuti Ruang Arau, Kantor Bupati Kutai Timur, Kamis (8/5/2025). Setelah bertahun-tahun dihimpit rasa cemas soal status tanah yang mereka tempati, warga Gang Rukun akhirnya mendapatkan secercah kejelasan lewat rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan yang dipimpin Wakil Bupati Kutim Mahyunadi.

RDP ini mempertemukan Forum Persatuan Warga Rukun (FPR) dengan Yayasan Sangatta Baru (YSB), yang selama ini berselisih soal kepemilikan lahan seluas 25 hektare di Jalan Dayung, Desa Singa Gembara. Dari total tersebut, 10 hektare sudah dihuni warga sejak lama dan menjadi bagian penting dari kehidupan mereka.

Dalam diskusi yang berlangsung hampir tiga jam, kedua pihak menelusuri kembali sejarah dan dasar hukum masing-masing, termasuk mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 terkait masa berlaku Hak Guna Bangunan. Namun bukan ketegangan yang menjadi akhir dari rapat, melainkan kesepakatan yang mencerminkan kemauan untuk berdamai dan saling memahami.

“Alhamdulillah, ada pertumbuhan signifikan. Kedua belah pihak bersedia untuk saling mengalah,” kata Mahyunadi, usai memimpin rapat.

YSB yang memegang Sertifikat Hak Guna Bangunan atas tanah tersebut, bersedia mengalokasikan maksimal 10 hektare untuk warga FPR setelah melalui proses identifikasi dan persetujuan Pembina YSB. Sementara sisa 15 hektare akan dikelola oleh YSB dengan dukungan FPR, pemerintah desa, dan instansi pertanahan.

Proses identifikasi dijadwalkan rampung dalam waktu 30 hari. Pemerintah desa, Dinas Pertanahan Kutim, dan Kantor Pertanahan akan terlibat langsung memastikan kejelasan batas lahan warga.

“Yang penting surat-surat warga akan diproses, dan ke depan tidak ada lagi sengketa di atas lahan ini,” ujar Mahyunadi.

Warga yang hadir dalam rapat tampak lega. Bagi mereka, tanah yang selama ini ditempati bukan sekadar tempat tinggal, melainkan tempat tumbuhnya harapan dan kehidupan.

Rapat turut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setkab Kutim Poniso Suryo Renggono, Kepala Dinas Pertanahan Simon Salombe, Kasi Pengadaan Tanah Kantor Pertanahan Suwoko, Kepala Desa Singa Gembara Hamriani Kassa, Ketua FPR Hermanus Hilah, serta Ketua Umum YSB Wiwin Sujati.

Kesepakatan ini menjadi bukti bahwa penyelesaian persoalan tanah bukan hanya soal hukum, tetapi juga tentang keberanian untuk mengedepankan rasa, mendengar jeritan warga, dan membangun masa depan tanpa konflik. (SH)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *