Balikpapan — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan kembali menertibkan kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan di kawasan Simpang Patung Kuda, salah satu titik yang kerap menimbulkan kepadatan arus lalu lintas.
Penertiban ini dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat mengenai aktivitas parkir liar yang masih terjadi meskipun rambu larangan sudah dipasang dengan jelas di area tersebut.
Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, menegaskan bahwa ketegasan terhadap parkir liar merupakan langkah penting untuk menjaga ketertiban ruang jalan.
Menurut Fadli, pemasangan rambu beserta papan peringatan bertuliskan “Pelanggar Akan Diderek” seharusnya menjadi pedoman bagi seluruh pengguna kendaraan.
“Rambu dan papan informasi sudah kami pasang dengan jelas. Artinya, setiap pengendara wajib mematuhi aturan itu,” ujar Fadli, Senin (24/11/2025).
Ia menekankan bahwa langkah penindakan yang dilakukan bukan untuk memberi efek menakutkan, melainkan memastikan keselamatan dan keteraturan lalu lintas tetap terjaga.
“Penertiban ini dilakukan demi keamanan dan kenyamanan bersama. Kami ingin ruang jalan digunakan sebagaimana mestinya,” sambungnya.
Petugas Dishub terlihat melakukan penyisiran di sekitar kawasan Simpang Patung Kuda, memberikan imbauan langsung kepada pengendara yang berhenti sembarangan, sekaligus meminta kendaraan yang berada di zona terlarang untuk segera dipindahkan.
Tanda penertiban turut dipasang sebagai pengingat bahwa kawasan tersebut bukan area parkir resmi.
Penertiban dilakukan terutama pada periode mobilitas tinggi pada malam hari, ketika potensi kemacetan meningkat akibat aktivitas warga.
Dishub menilai bahwa Simpang Patung Kuda termasuk salah satu jalur strategis yang menampung volume kendaraan cukup besar, sehingga penggunaan bahu jalan secara tidak semestinya dapat berdampak langsung terhadap kelancaran lalu lintas.
“Jika kendaraan berhenti sembarangan, arus bisa tersendat. Karena itu kami mengajak masyarakat ikut menjaga ketertiban,” jelasnya.
Ia juga mengimbau agar warga memanfaatkan kantong parkir resmi yang tersedia di titik-titik terdekat demi kenyamanan bersama.
Penertiban serupa akan terus dilakukan di lokasi lain yang dianggap rawan pelanggaran, termasuk kawasan komersial dan ruas padat aktivitas.
Dishub menegaskan bahwa menjaga kelancaran lalu lintas bukan hanya tugas aparat, tetapi membutuhkan kedisiplinan seluruh pengguna jalan.
“Ketertiban harus menjadi komitmen bersama. Dengan disiplin, kita bisa mengurangi risiko kemacetan dan menjaga keselamatan di jalan,” pungkasnya. (ADV)
![]()









