Balikpapan – Sebuah konferensi pers yang diselenggarakan oleh Polda Kaltim di Ruang Rapat Ditreskrimsus Polda Kaltim pada Jumat (8/03/2024) siang mengungkap tindak pidana pelanggaran Undang-undang ITE dan Pornografi. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si.
Pelaku, berinisial YR (24), seorang pelajar yang merupakan warga Jl. Antasari Kel. Karang Rejo Kota Balikpapan, berhasil diamankan Dit Reskrimsus Polda Kaltim pada hari Minggu, 3 Maret 2024, di Toko Lilme Kota Balikpapan.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa tim Patroli Siber Polda Kaltim menemukan konten yang diduga bermuatan Kesusilaan dan Pornografi pada media sosial Instagram dengan nama akun @choccolipu dan url akun https://www.instagram.com/choccolipu/.
“Pelaku membuat sendiri foto dan konten asusila, lalu mengunggahnya pada akun pribadi media sosialnya,” jelas Kabid Humas.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, Dian Puspitorini, menjelaskan bahwa pelaku menjual satu paket konten dengan isi 28 foto dan 2 rekaman desahan dengan harga Rp. 350.000,- kepada para pengikut akun media sosialnya.
“Pelaku ini mengarahkan pengikutnya untuk mengunjungi laman website yang tertera di akun media sosialnya. Jika pengikutnya ingin melihat foto dirinya, maka diminta untuk melakukan transfer terlebih dahulu, setelah itu paket kontennya baru bisa dikirim,” terang Dian.
Pelaku YR mengakui bahwa konten pornografi yang dibuatnya berasal dari media sosial Twitter, dan hasil dari penjualan paket konten tersebut, ia gunakan untuk berfoya-foya.
Pelaku YR kini dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Kabid Humas menyatakan harapannya agar pengungkapan kasus ini memberikan efek jera kepada pelaku untuk tidak melakukan tindak pidana serupa. Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban tindak pidana serupa.
![]()









