Deprecated: Function WP_Dependencies->add_data() was called with an argument that is deprecated since version 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/kabarkal/public_html/newszone.co.id/wp-includes/functions.php on line 6131
Kabar TerkiniKriminalKutai Timur

Sadis!!! Ayah, Kakak bahkan Ibu Cabuli-Perkosa Anak SD di Kutim

Sangatta – Memprihatinkan, keluarga inti di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tega melakukan pencabulan terhadap anggota keluarganya sendiri yang masih dibawah umur. Tindakan bejat ini dilakukan sejak 2019 lalu, saat korban masih berusia 6 tahun

Perbuatan biadab dilakukan oleh U (41) ayah korban, Y (37) ibu korban, dan saudara kandung korban, A (15) yang masih di bawah umur. Ketiga tersangka kini dalam tahanan polisi.

Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic menuturkan perbuatan pencabulan dan pemerkosaan itu dialami oleh korban yang kini berusia 10 tahun itu, diawali oleh bapak kandung disusul saudara kandung.

Pencabulan dilakukan berulang kali, hingga hubungan terakhir pada tanggal 25 Desember 2023 saat korban pulang dari mengaji dan dilakukan secara bergiliran di dalam kamar oleh para pelaku yakni bapak dan kakak kandung korban.

“Saudaranya meminta sendiri berhubungan badan dengan diimingi uang Rp 50000, tapi pelaku tetap memaksa dan sempat melakukan pemukulan terhadap korban,” ujar AKBP Ronni Bonic dalam pers rilisnya, Selasa (20/2/2024).

AKBP Ronni Bonic menerangkan kejadian ini pertama kali terungkap saat korban memberitahu teman sekolahnya pada tanggal 31 Januari lalu.

Atas informasinya itu, orang tua dari sang teman melaporkan hal tersebut ke pihak sekolah dan ditindaklanjuti hingga pelaporan ke kepolisian dan ditanggapi cepat oleh Polres Kutim.

Tak sampai disitu, situasi yang mencengangkan pun terjadi, dimana ibu korban pun dalam pelecehan seksual dengan mengajak korban membuka celana dan memasukkan jarinya ke alat kelamin si korban atau anak kandungnya.

Polres Kutim melakukan pemeriksaan para pelaku yakni U selaku ayah dan A selaku Kaka kandung mengakui perbuatannya bahwa telah sering melakukan persetubuhan dengan si anak. Sementara ibu kandung mengakui baru sekali berbuatannya.

“Kalau si ibu mengakui baru sekali perbuatan cabul kepada korban,” terangnya.

Selain ketiga pelaku utama, polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap indikasi keterlibatan pihak lain, termasuk seorang om (paman) dari korban. Barang bukti berupa sarung celana dan baju yang terkait dengan tindakan pencabulan berhasil diamankan sebagai bukti fisik dalam proses penyelidikan.

Ditambah hasil visum positif robek di area kelamin korban sudah dilakukan untuk mendukung proses penyidikan.

Hukuman yang menanti para pelaku sangat berat, yakni penjara selama 15 tahun sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Motif dari tindakan keji ini diketahui berasal dari “hilaf” yang dilakukan oleh ayah korban dan saudara kandungnya.  (erin)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *