Kutai Timur – Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kutai Timur (Kutim), Kajan Lahang, menekankan pentingnya penyusunan dan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025 yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menyelaraskan anggaran dengan rencana pembangunan daerah.
Dalam rapat paripurna ke-20 DPRD Kutim, yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD 2025, Kajan Lahang menegaskan bahwa penyusunan RAPBD bukan hanya kewajiban pemerintah daerah, tetapi juga harus dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Peraturan ini mengatur pengelolaan anggaran daerah secara transparan dan akuntabel, yang bertujuan untuk memastikan bahwa dana daerah digunakan secara tepat sasaran dalam mencapai tujuan pembangunan daerah,” ujarnya (23/11/2024).
Lahang juga menjelaskan bahwa dalam menyusun RAPBD, perlu memperhatikan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah, seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta memastikan keselarasan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Ini sangat penting agar anggaran yang diajukan dapat mendukung pencapaian tujuan pembangunan yang telah direncanakan, sekaligus memperkuat arah kebijakan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.
Lahang berharap agar penyusunan RAPBD dapat mengarah pada efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran daerah, dengan fokus pada kebutuhan masyarakat dan program-program prioritas untuk pembangunan daerah.
“RAPBD harus disusun dengan penuh pertimbangan untuk mendukung pembangunan daerah dan memperkuat kebijakan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Kutim,” tutupnya.ADV
![]()









