Kukar – Aparat kepolisian dari Polsek Loa Kulu berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana ringan terkait penjualan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Loa Kulu. Kedua tersangka berinisial BB (53) dan RS (46) ditangkap di Dusun Kuntap RT 16, Desa Sungai Payang pada Senin (11/3/2024), dalam rangkaian Operasi Pekat Mahakam 2024.
Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Loa Kulu, AKP Rachmat Andika Prasetyo, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat sekitar yang merasa resah dengan aktivitas penjualan miras yang dilakukan oleh kedua tersangka.
“Petugas kemudian mendatangi rumah pelaku dan melakukan penggeledahan,” ungkap AKP Rachmat Andika Prasetyo.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 31 botol miras jenis Topi Miring, 16 botol anggur merah, 10 botol anggur kolesom, 8 botol anggur putih, 8 botol bir Singaraja, 7 botol bir Guinnes kecil, 5 botol bir Guinnes besar, dan 1 botol bir Bintang.
Lebih lanjut, petugas tidak menemukan izin terkait legalitas kedua pelaku dalam menjual miras tersebut. Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Loa Kulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka berpotensi dijerat dengan Pasal 32 ayat (1), (4), dan (5) Jo Pasal 33 ayat (2) Perda Kabupaten Kukar Nomor 05 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Keberhasilan Polsek Loa Kulu dalam mengamankan kedua pelaku ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan ketertiban di wilayah hukumnya, serta sebagai bentuk responsif terhadap laporan dan keluhan masyarakat terkait aktivitas yang meresahkan.
![]()









