AdvetorialDPRD Kutim

Pimpinan DPRD Kutim Klarifikasi Tuduhan Mahyunadi Terkait Silpa dan Pengesahan APBD Perubahan 2024

Kutai Timur – Tudingan Calon Wakil Bupati Mahyunadi dalam Debat Kedua Pilkada Kutim pada 19 November 2024 lalu yang menyebutkan bahwa unsur pimpinan DPRD Kutim periode 2019-2024 bertanggung jawab atas tingginya Silpa mendapat klarifikasi dari pimpinan dewan.

Mahyunadi juga menyebut Fraksi Golkar sebagai satu-satunya fraksi yang menolak pengesahan APBD Perubahan 2024.

Menanggapi tuduhan tersebut, Ketua DPRD Kutim periode 2019-2024, Joni, menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan penyusunan APBD 2024 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD.

Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan penyusunan APBD telah dilaksanakan dengan benar, mulai dari penyusunan KUA/PPAS hingga pembahasan dan pengesahan APBD.

“Semua rangkaian tahapan kami selesaikan, mulai dari penyusunan KUA/PPAS hingga pembahasan APBD. KUA/PPAS bahkan telah disahkan pada 12 Agustus 2024,” ujar Joni.

Joni menjelaskan bahwa proses pengesahan APBD sempat tertunda karena pergantian pimpinan dewan dan keterlambatan pemerintah daerah dalam menyerahkan berkas KUA/PPAS.

Ia menyatakan bahwa lambatnya pengesahan disebabkan oleh ketidaktepatan waktu dalam penyetoran berkas KUA/PPAS oleh TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah).

“Bagaimana kami mau membahas, berkasnya saja tidak disetor. Kami tidak ingin APBD asal-asalan, harus berkualitas, makanya kami pelajari dahulu isinya,” lanjut Joni.

Asti Mazar, Purna Wakil Ketua II DPRD Kutim, juga menyampaikan hal senada. Ia menegaskan bahwa Fraksi Golkar tidak menolak pembahasan APBD, melainkan hanya memberikan catatan terkait penganggaran proyek multiyears contract (MYC) dalam APBD Perubahan 2024.

“Fraksi Golkar menerima APBD Perubahan 2024, hanya ada catatan terkait MYC, karena hal itu mengganggu anggaran pokok pikiran anggota dewan purna tugas,” ungkap Asti.

Sementara itu, Arfan, Wakil Ketua II DPRD Kutim periode sebelumnya, menanggapi tuduhan Mahyunadi yang menyebutnya sebagai bagian dari tim koalisi Paslon Kepala Daerah Nomor 1. Arfan membantah hal tersebut, mengingat saat menjabat, dirinya belum berkoalisi dengan paslon manapun.

“Saya belum berkoalisi dengan paslon manapun, jadi tidak bisa dianggap sebagai tim pemenangan Paslon 01,” jelas Arfan.

Arfan juga menyampaikan bahwa dalam penyusunan APBD, mereka telah berusaha menekan pemerintah untuk segera menyerahkan berkas KUA/PPAS. Namun, TAPD selalu memberikan alasan kekurangan rincian anggaran.

“Kami selalu mendesak agar cepat disetor, tapi TAPD terus memberi alasan belum ada rincian anggaran,” tambahnya.

Terkait tuduhan Mahyunadi yang menyebut Fraksi Golkar menolak pengesahan APBD Perubahan, Arfan menegaskan bahwa Fraksi Golkar tidak menolak, tetapi memberikan catatan terkait MYC yang dianggap merugikan pokir anggota dewan purna tugas.

Sebelumnya, dalam debat Pilkada, Mahyunadi menyebut bahwa Fraksi Golkar adalah satu-satunya fraksi yang tidak menyetujui APBD Perubahan dan menyalahkan pimpinan DPRD yang lama atas tingginya Silpa.

“Masyarakat Kutim perlu tahu, ironisnya satu-satunya fraksi yang tidak menyetujui APBD di masa anggota DPRD yang baru adalah Fraksi Golkar,” ujar Mahyunadi saat debat.ADV

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *