Deprecated: Function WP_Dependencies->add_data() was called with an argument that is deprecated since version 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/kabarkal/public_html/newszone.co.id/wp-includes/functions.php on line 6131
Advetorial

Perjuangkan Hak Perempuan, Hj Fitriani Dukung Perda Pengarustamaan Gender

YOGYAKARTA – Hj. Fitriani merupakan perempuan berdarah bugis dan menjadi anggota DPRD di Kutai Timur dengan masa bakti 2019 – 2024. Beliau merupakan politikus yang sampai saat ini terus berkomitmen dalam kesejahteraan rakyat Kutim khusunya perempuan.

Dalam masa baktinya beliau terus menyalurkan aspirasi – aspirasi kepada masyarakat. Pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) menjadi salah satu aspirasi yang paling banyak diterima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur Fitriani.  

Tidak hanya itu, beliau juga terus mengupayakan untuk memperjuangkan hak – hak perempuan seperti merancang Perda Pengarustamaan Gender.

Perempuan memiliki kedudukan dan peran istimewa. Melalui kesetaraan gender, perempuan tampil mengambil sejumlah posisi strategis, baik di lingkungan pemerintahan dan juga di dunia politik.

Dalam perjuangan nya menyerukan kesetaraan gender, Hj. Fitriani Lakukan kegiatan kunjungan kerja dengan sejumlah pejabat DPRD Kabupaten Kutai Timur. Kunjungan kerja Pansus tersebut dilaksanakan di Daerah Istimiewa Yogyarakta, tepatnya di Kantor Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak. Kegiatan berlangsung pada hari jumat ( 25/11/2023).

” Giat hari ini adaah kunjungan pansus pengarustamanan, dan kami berharap raperda ini menjadi tonggak untuk menguatkan pencapaian kesetaraan dan keadilan gender bagi permpuan” Ungkap Hj. Fitri

Dalam kesmpatan itu dia juga mengatakan bahwa perempuan berhak memilih dan bekerja sesuai dengan skill dan keinginan nya. Karna sudah terbukti banyak, bukan hanya dibidang politik, banyak perempuan – perempuan mampu bersaing dan mendapatkan posisi yang baik dalam ruang lingkup kerja.

 

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *